UMMI KALSUM , RAMADHANI (2026) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN LEPAS PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan Nomor 612/Pid.B/2020/Pn.Bta). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK UMI.pdf Download (974Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL UMI.pdf Restricted to Hanya staf Download (3116Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN UMI.pdf Download (3427Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pemisahan antara ranah hukum pidana dan hukum perdata dalam praktik peradilan seringkali menjadi persoalan yang kompleks, terutama dalam perkara yang bermula dari hubungan kontraktual namun mengandung unsur itikad buruk. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) pada perkara penipuan atau penggelapan kerap menimbulkan perdebatan hukum mengenai perlindungan bagi korban dan kepastian penegakan hukum pidana. Permasalahan ini muncul secara nyata dalam Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 612/Pid.B/2020/Pn.Bta, di mana terdakwa yang secara sadar menjual objek sewaan milik korban tanpa izin justru diputus lepas dengan alasan perbuatan tersebut merupakan wanprestasi. Hal tersebut melatarbelakangi rumusan masalah dalam penelitian ini Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan dokumen putusan), bahan hukum sekunder (literatur hukum), serta bahan hukum tersier. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan menginventarisir dan mempelajari dokumen resmi yang relevan. Data yang terkumpul kemudian diolah melalui tahap identifikasi, klasifikasi, serta sistematisasi, dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam memutus lepas pada perkara a quo didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Secara yuridis, hakim merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1601.K/Pid/1990 dan Nomor 598K/Pid/2016, dengan berpendapat bahwa karena adanya hubungan perjanjian sewa-menyewa dan surat pernyataan tukar mobil yang sah, maka permasalahan tersebut murni merupakan persoalan keperdataan (wanprestasi). Secara filosofis dan sosiologis hakim memandang hubungan tersebut berbasis kepercayaan personal sehingga pemidanaan dianggap sebagai langkah yang berlebihan. (2) Fakta yuridis menunjukkan adanya actus reus berupa penjualan mobil korban tanpa izin sebelum adanya perjanjian penggantian, serta niat jahat berupa penggunaan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Persesuaian alat bukti yang sah telah membentuk petunjuk kuat adanya itikad buruk yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pidana, sehingga pengabaian terhadap fakta-fakta ini menyebabkan terjadinya diskoneksi antara pembuktiaan materill dengan Kesimpulan yuridis hakim. Saran dari penelitian ini adalah: (1) Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana harus tetap berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta yang timbul pada saat persidangan secara objektif, agar putusan memberikan efek jera serta perlindungan hukum yang berkeadilan bagi korban. (2) Hakim diharapkan lebih cermat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang bersumber dari alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP, khususnya yang mengungkap unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum. Kata Kunci: Putusan Lepas, Pertimbangan Hakim, Penggelapan. The separation between criminal and civil law in judicial practice is often a complex issue, particularly in cases that stem from contractual relationships but contain elements of bad faith. Decisions of acquittal (ontslag van alle rechtsvervolging) in fraud or embezzlement cases often give rise to legal debates regarding victim protection and the certainty of criminal law enforcement. This issue arose explicitly in Baturaja District Court Decision Number 612/Pid.B/2020/Pn.Bta, in which a defendant who knowingly sold the victim's rental property without permission was acquitted on the grounds that such actions constituted a breach of contract. This is the background to the formulation of the problem in this study. This research employs a normative juridical approach. The data sources used are secondary data consisting of primary legal materials (statutory regulations and court decisions), secondary legal materials (legal literature), and tertiary legal materials. Data collection was conducted through library research by inventorying and examining relevant official documents. The collected data were then processed through identification, classification, and systematization stages, and analyzed using qualitative analysis with inductive reasoning. The results of this research and discussion show: (1) The judge's basis for deciding to acquit the a quo case is based on three main aspects, namely the juridical, philosophical, and sociological aspects. Juridically, the judge refers to the Supreme Court Jurisprudence Number 1601.K/Pid/1990 and Number 598K/Pid/2016, by arguing that because there is a valid rental agreement and a valid car exchange statement, the problem is purely a civil matter (breach of contract). Philosophically and sociologically, the judge views the relationship as based on personal trust so that criminalization is considered an excessive step. (2) The juridical facts show the existence of an actus reus in the form of selling the victim's car without permission before a replacement agreement was made, as well as malicious intent in the form of using The proceeds of the sale were used for the defendant's personal benefit. The concordance of the valid evidence has established strong evidence of bad faith that fulfills the elements of a criminal offense, so that ignoring these facts has led to a disconnect between the material evidence and the judge's legal conclusion . The suggestions from this research are: (1) Judges in imposing criminal sentences must still be based on considerations and facts that arise during the trial objectively, so that the decision provides a deterrent effect and just legal protection for the victim. (2) Judges are expected to be more careful in considering trial facts that come from valid evidence according to Article 184 of the Criminal Procedure Code, especially those that reveal elements of intent and unlawful nature. Keywords: Acquittal, Judicial Considerations, Embezzlem.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602767039 Digilib |
| Date Deposited: | 08 Apr 2026 01:20 |
| Terakhir diubah: | 08 Apr 2026 01:20 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98052 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
