GABRIEL DENI , PRATAMA (2026) KEDUDUKAN HUKUM KREDITUR BARU SELAKU PEMBELI CESSIE ATAS PIUTANG BANK YANG DILIKUIDASI. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (48Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2585Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2483Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perbankan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional melalui fungsi intermediasi keuangan. Kegagalan bank yang berujung pada likuidasi menimbulkan persoalan hukum terkait pengalihan piutang kepada pihak lain melalui mekanisme cessie, khususnya mengenai kedudukan hukum kreditur baru dan kepastian hukum bagi debitur. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kreditur baru sebagai penerima cessie atas piutang bank yang dilikuidasi serta akibat hukumnya menurut hukum perdata dan hukum perbankan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan tipe penelitian berbentuk deskriptif. Penelitian ini menerapkan metode pendekatan masalah peraturan perundang-undangan (statute approach) dan kasus (case approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber sekunder yang diperoleh melalui studi Pustaka. Metode pengolahan data dilakukan dengan seleksi data, klasifikasi, dan sistematika data. Selanjutnya, data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata, cessie pada prinsipnya baru mengikat debitur setelah dilakukan pemberitahuan, namun dalam konteks likuidasi bank, Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 memberikan pengecualian sehingga pengalihan piutang tetap sah meskipun tanpa pemberitahuan kepada debitur, yang menegaskan berlakunya asas lex specialis derogat legi generali. Akibat hukumnya, seluruh hak tagih berikut jaminan yang melekat beralih sepenuhnya kepada kreditur baru sejak ditandatanganinya akta cessie, dan debitur wajib berprestasi kepada kreditur baru seolah-olah kepada kreditur asal. Kreditur baru sebagai cessionaris dengan demikian memiliki kedudukan hukum yang sah dan setara dengan bank yang dilikuidasi, namun terjadi pergeseran perlindungan hukum dari kepentingan debitur kepada efisiensi dan kepastian hukum bagi kreditur baru, sehingga diperlukan harmonisasi pengaturan dan mekanisme pemberitahuan yang lebih transparan bagi para pihak. Kata Kunci: Akibat Hukum, Cessie, Hukum Perbankan, Kreditur Baru, Likuidasi Banking plays a vital role in the national economy through financial intermediation functions. Bank failures leading to liquidation raise legal issues regarding the transfer of receivables to other parties through cessie mechanisms, particularly concerning the legal position of new creditors and legal certainty for debtors. This study aims to analyze the legal position of new creditors as cessie recipients of receivables from liquidated banks and the legal consequences according to civil law and banking law in Indonesia. This research employs a normative legal research method with a descriptive research type. The study applies statutory approach and case approach in analyzing the legal issues. The data used in this research are secondary data obtained through library research. The data processing method is carried out through data selection, data classification, and data systematization. Furthermore, the collected data are analyzed using a descriptive qualitative analysis. The results show that according to Article 613 of the Civil Code, cessie in principle only binds the debtor after notification, but in the context of bank liquidation, Article 37A of Law No. 10 of 1998 provides an exception so that the transfer of receivables remains valid even without notification to the debtor, which affirms the application of the lex specialis derogat legi generali principle. The legal consequence is that all collection rights including attached collateral fully transfer to the new creditor since the signing of the cessie deed, and the debtor must perform to the new creditor as if to the original creditor. The new creditor as cessionaris therefore has a legitimate legal position equal to the liquidated bank, but there is a shift of legal protection from the debtor's interests to efficiency and legal certainty for the new creditor, thus requiring harmonization of regulations and more transparent notification mechanisms for the parties. Keywords: Legal Consequences; Cessie; Banking Law; New Creditor; Bank Liquidation
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602184135 Digilib |
| Date Deposited: | 10 Apr 2026 15:17 |
| Terakhir diubah: | 10 Apr 2026 15:17 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98140 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
