FAUZAN , YUDHA HADI PUTRA (2026) ANALISIS DASAR PUTUSAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYANDANG TUNA RUNGU WICARA ATAS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Gns). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (232Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (21Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (20Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak tidak hanya dilakukan oleh pelaku dengan kondisi fisik normal, tetapi juga oleh pelaku penyandang disabilitas fisik, termasuk tuna rungu wicara. Disabilitas fisik bukan merupakan alasan pembenar maupun pemaaf sehingga pelaku tetap dipidana sesuai peraturan perundangundangan. Akan tetapi, kondisi disabilitas pelaku perlu dipertimbangkan secara proporsional agar putusan hakim tetap berlandaskan keadilan bagi semua pihak. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan, yaitu dasar pertimbangan hukum hakim menjatuhkan pidana pada pelaku tuna rungu wicara atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta kesesuaian putusan tersebut dengan prinsip keadilan berdasarkan teori kesamaan proporsional. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan memanfaatkan data primer dan sekunder. Tahapan studi meliputi seleksi, klasifikasi, dan sistematisasi data yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan dalam bentuk uraian deskriptif. Hasil penelitian mengenai dasar pertimbangan hakim yaitu kondisi disabilitas pelaku tidak termasuk dalam unsur Pasal 44 KUHP, yang mana kondisi disabilitas pelaku yang bukan termasuk alasan pemaaf dan pembenar, sehingga penjatuhan putusan didasarkan aspek yuridis berupa alat bukti yang ada serta keyakinan hakim, serta aspek filosofis dan sosiologis menekankan keadilan, rehabilitasi, dan relevansi dengan nilai dan norma Masyarakat. Pada perspektif kesamaan proporsional, keadilan distributif menekankan perlindungan lebih besar bagi anak korban sebagai golongan yang rentan. Keadilan korektif adalah penjatuhan pidana sebagai bentuk perbaikan pelaku dan bentuk upaya preventif terhadap masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa. Keadilan vindikatif tercermin dalam penegakan norma hukum dan moral yang dilanggar. Saran dari penelitian ini bahwa Hakim perlu meningkatkan pemahaman nilai keadilan dalam penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, rehabilitasi, serta dalam bentuk sanksi pidana tambahan terhadap pelaku. Dalam perkara penyandang disabilitas tuna rungu wicara, aparat penegak hukum perlu pelatihan khusus serta memastikan pendampingan kuasa hukum dan penerjemah sejak penyidikan sebagai pemenuhan hak dan pencegahan kesalahpahaman dalam pemeriksaan. Kata Kunci: Dasar putusan hakim, Penjatuhan Pidana, dan Persetubuhan Anak
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602580841 Digilib |
| Date Deposited: | 22 Apr 2026 07:34 |
| Terakhir diubah: | 22 Apr 2026 07:34 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98479 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
