PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DI PUTUS BEBAS (VRIJSPRAAK) KARENA KESAKSIAN PALSU (Studi Putusan Nomor 178/Pid.B/2021/PN.Gns)

ZIHAN, MUHAFIDHOH (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DI PUTUS BEBAS (VRIJSPRAAK) KARENA KESAKSIAN PALSU (Studi Putusan Nomor 178/Pid.B/2021/PN.Gns). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (203Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1696Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1468Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penegakan hukum pidana di Indonesia tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk bagi terdakwa dalam proses peradilan. Dalam praktiknya, proses pembuktian sering kali menghadapi kendala, terutama ketika keterangan saksi tidak valid atau mengandung unsur kebohongan. Kesaksian palsu berpotensi besar menimbulkan kekeliruan dalam penegakan hukum, termasuk dalam penetapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang diduga turut serta (Medepleger) dalam tindak pidana. Salah satu kasus yang menggambarkan permasalahan tersebut adalah Putusan Nomor 178/Pid.B/2021/PN.Gns mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berakhir dengan putusan bebas akibat pencabutan kesaksian serta pengakuan adanya tekanan dalam proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang didakwa turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan ketentuan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) akibat tidak terpenuhinya alat bukti yang sah dan meyakinkan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan ahli hukum pidana serta pihak-pihak yang memahami perkara terkait. Analisis dilakukan untuk melihat kesesuaian antara fakta persidangan, norma hukum positif, dan asas-asas dalam hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa tidak dapat dibebankan karena unsur penyertaan dalam Pasal 55 KUHP tidak terbukti secara sah. Kesaksian para pelaku lain yang sebelumnya memberatkan terdakwa ternyata tidak konsisten dan dicabut di persidangan dengan alasan adanya tekanan pada tahap penyidikan. Majelis hakim menilai bahwa alat bukti yang ada tidak cukup untuk membangun keyakinan hakim mengenai adanya hubungan batin, kerja sama, ataupun kontribusi nyata terdakwa dalam pelaksanaan tindak pidana pencurian. Oleh karena itu, asas in dubio pro reo diterapkan sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kesaksian palsu memiliki dampak signifikan terhadap proses pembuktian dan dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana apabila tidak didukung oleh alat bukti lain yang kuat. Selain itu, dasar pertimbangan hakim dalam putusan bebas mencerminkan penerapan prinsip keadilan substantif yang menekankan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan integritas dalam proses penyidikan, pengawasan ketat terhadap praktik penyiksaan atau tekanan psikologis terhadap saksi, serta penguatan regulasi terkait perlindungan saksi dan terdakwa untuk menjamin terciptanya proses peradilan pidana yang adil. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku, Pemberatan, Kesaksian.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602482756 Digilib
Date Deposited: 23 Apr 2026 02:55
Terakhir diubah: 23 Apr 2026 02:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98512

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir