Zefanya , Kevin Arfaldo (2026) PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA METRO. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (216kB) | Preview |
|
|
Text
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
||
|
Text
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu hal penting dalam mengukur kemandirian fiskal suatu daerah. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terjadi perubahan dalam sistem penerimaan pajak daerah melalui penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB). Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah serta mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer dari pemerintah provinsi. Penelitian ini mengkaji: (1) bagaimana pelaksanaan pemungutan opsen PKB serta kontribusinya terhadap PAD Kota Metro; dan (2) faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan BPPRD Kota Metro, SAMSAT Kota Metro, serta wajib pajak, dan didukung dengan studi kepustakaan. Analisis data diproses secara deskriptif kualitatif dengan mengkaji data lapangan dan bahan hukum yang terkait. Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) pemungutan opsen PKB di Kota Metro mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2025 sesuai dengan peraturan perundangundangan. Dengan Opsen PKB ini Pemerintah Kota Metro dapat mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di bidang Kendaraan Bermotor yang dapat melampaui realisasi pendapatan di dua tahun sebelumnya yang masih menggunakan sistem Dana Bagi Hasil. (2) Faktor pendukung meliputi optimalisasi layanan SAMSAT Keliling dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adapun faktor penghambat antara lain rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kondisi kendaraan yang telah dijual, tidak digunakan, atau berada pada pihak leasing sehingga menimbulkan tunggakan pajak. Kata Kunci : Pemungutan, Pendapatan Asli Daerah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 300 ?? ?? 340 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2602917780 Digilib |
| Date Deposited: | 24 Apr 2026 06:42 |
| Last Modified: | 24 Apr 2026 06:42 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98610 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
