Elba, Frelia (2026) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor: 1121/Pid.B/2024/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (309Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3123Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2880Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dalam hubungan kerja atau jabatan. Isu hukum yang melatarbelakangi penelitian ini adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa apakah sudah mencerminkan nilai keadilan. Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta apakah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor: 1121/Pid.B/2024/PN Tjk telah memenuhi nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan narasumber yang terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam perkara penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor: 1121/Pid.B/2024/PN Tjk secara yuridis didasarkan pada pembuktian yang sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Dendi Hermawan Bin Herman telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Secara filosofis, hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan pembinaan dan perbaikan bagi terdakwa. Secara sosiologis, hakim memperhatikan faktor yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan pihak lain, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Penjatuhan pidana terhadap pelaku didasarkan pada adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukanElba Frelia perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggung jawab, serta tidak ditemukannya alasan pembenar atau pemaaf. Pertanggungjawaban tersebut diwujudkan melalui penjatuhan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan yang wajib dijalani oleh terdakwa sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagi hakim, dalam menangani perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan di masa mendatang, disarankan agar memberikan pertimbangan yang lebih komprehensif dengan memperhatikan aspek sosiologis, motif pelaku, dan dampak nyata terhadap hubungan kerja serta kepercayaan publik. Penjatuhan pidana sebaiknya mempertimbangkan prinsip proporsionalitas antara kepentingan korban, pemulihan kerugian, dan potensi perbaikan diri pelaku, sehingga hukuman tidak hanya bersifat pembalasan tetapi juga memiliki nilai pembinaan dan pemulihan. Bagi perusahaan, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat serta penerapan sistem pelaporan yang transparan dan berkala dalam pengelolaan barang dan keuangan untuk mencegah penyimpangan dan tindak pidana serupa di masa depan. Kata Kunci: Penggelapan, Pidana, Pelaku, Pertimbangan.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602607098 Digilib |
| Date Deposited: | 04 May 2026 08:09 |
| Terakhir diubah: | 04 May 2026 08:09 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98977 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
