PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH AKIBAT PENERBITAN SERTIFIKAT GANDA (Studi Putusan Nomor 56/Pdt.G/2021/PN Tjk)

M. AN-NABIL , KARINDRA (2026) PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH AKIBAT PENERBITAN SERTIFIKAT GANDA (Studi Putusan Nomor 56/Pdt.G/2021/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. Abstrak.pdf

Download (280Kb) | Preview
[img] File PDF
2. Skripsi Full.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1753Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. Skripsi Tanpa Pembahasan.pdf

Download (1907Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Sengketa kepemilikan tanah warisan merupakan persoalan hukum yang kerap terjadi dalam praktik pertanahan di Indonesia, khususnya ketika terjadi tumpang tindih antara penguasaan faktual dan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Misalnya dalam Putusan Nomor 56/Pdt.G/2021/PN Tjk, di mana Para Penggugat sebagai ahli waris sah Marsidi Husin menghadapi klaim kepemilikan dari Para Tergugat yang memperoleh sertifikat hak milik atas tanah yang telah dikuasai sejak tahun 1996. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pemilik tanah yang beritikad baik. Penelitian ini membahas pemenuhan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam sengketa kepemilikan tanah warisan berdasarkan Putusan Nomor 56/Pdt.G/2021/PN Tjk dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam pembuktian Perbuatan Melawan Hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah terpenuhi secara kumulatif, meliputi unsur perbuatan, unsur melawan hukum, unsur kesalahan, unsur kerugian, dan unsur hubungan kausal. Tindakan Para Tergugat dalam mengajukan permohonan sertifikat, memecah, dan mengalihkan sertifikat atas tanah yang bukan haknya serta kelalaian Kantor ATR/BPN dalam melakukan penelitian fisik dan yuridis merupakan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat. Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 56/Pdt.G/2021/PN Tjk dinilai telah sesuai dengan pembuktian Perbuatan Melawan Hukum dan mencerminkan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang beritikad baik, sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam administrasi pertanahan guna menjamin kepastian hukum. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Sertifikat Ganda, Tanah Warisan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605456458 Digilib
Date Deposited: 06 May 2026 07:09
Terakhir diubah: 06 May 2026 07:09
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99130

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir