ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 282 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MELANGGAR KESUSILAAN DI MEDIA TERKAIT KETENTUAN PASAL 153 (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

0642011013, Ade Suhendra (2012) ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 282 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MELANGGAR KESUSILAAN DI MEDIA TERKAIT KETENTUAN PASAL 153 (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI SKRIPSI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA I.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA II.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA III.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
I.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
II.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
III.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img] File PDF
IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (50Kb)
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSETUJUAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HUDUP.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
V.pdf

Download (9Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Kejahatan terhadap Kesusilaan merupakan salah satu yang termasuk dalam tindak-tindak pidana tertentu. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi penerapan Pasal 282 KUHP yang merupakan suatu bentuk tindak pidana kesusilaan dalam bidang gambar dan tulisan, dengan pelaksanaan persidangan kasus kesusilaan terkait dengan penerapan Pasal 282 KUHP tentang pornografi serta kaitannya dengan Pasal 153 ayat (3) KUHAP tentang persidangan tertutup kasus kesusilaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan Pasal 282 KUHP terhadap tindak pidana melanggar kesusilaan? Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim melaksanakan sidang secara terbuka pada perkara kesusilaan di media terkait ketentuan Pasal 153 KUHAP (sidang tertutup terhadap kasus kesusilaan)? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penerapan Pasal 282 KUHP terhadap tindak pidana melanggar kesusilaan dapat diterapkan jika perbuatan menyebarkan atau mempertunjukkan gambar gambar atau objek tertentu yang sifanya melanggar kesusilaan atau isinya yang memuat kecabulan di muka umum. Perbuatan yang dimaksud harus dilakukan langsung pada benda gambarnya diatas kertas atau semacamnya. Selain itu dampak dari tulisan atau gambar tersebut Ade Suhendra antara lain menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan dan rasa tidak menyenangkan bagi masyarakat karena dapat mengancam kebobrokan moral dan mengandung kata-kata atau kalimat-kalimat yang termasuk kategori melanggar kesopanan dan kesusilaan, cabul/perbuatan cabul, pornoaksi dan pornografi. Pertimbangan hakim dalam melaksanakan persidangan secara terbuka dikarenakan hakim berpendapat bahwa dalam kasus pelanggaran terhadap Pasal 282 KUHP, persidangan berjalan secara tertutup padahal kasus pornografi bukan tindak kesusilaan biasa walaupun pengaturannya berada di Bab Tindak Pidana Kesusilaan sehingga seharusnya persidangan dapat dilaksanakan secara terbuka. Dapat dikatakan sebagai tindak pidana kesusilaan apabila berhubungan langsung dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar kesusilaan, berbeda kalau hanya menerbitkan majalah atau mengedarkan sesuatu yang di dalamnya memuat perbuatan yang melanggar kesusilaan. Jadi hakim harus membedakan antara melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan dengan hanya mempublikasikan perbuatan tersebut. Pelaksanaan persidangan kasus kesusilaan seharusnya hakim sejak awal telah membaca berkas sebelum pelaksanaan persidangan, dan mengetahui bahwa kasus yang disidangkan adalah kasus kesusilan maka harus dibedakan antara melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan dengan hanya mempublikasikan perbuatan tersebut sehingga persidangan tidak harus dilaksanakan dengan sidang tertutup, sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP dan hakim harus tegas.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 18 May 2015 03:04
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 04:09
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9915

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir