DAUD BUNAR, BUWONO (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SEREN TAUN CIPTAMULYA SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DALAM REZIM KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - Daud Bunar Buwono.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL - Daud Bunar Buwono.pdf Restricted to Hanya staf Download (4Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Daud Bunar Buwono.pdf Download (3237Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) merupakan ciptaan di bidang seni yang mengandung unsur tradisional dan warisan leluhur sebagai budaya bangsa, yang dikembangkan, dipelihara, dan dilestarikan oleh komunitas adat serta termasuk dalam ranah kekayaan intelektual komunal. Salah satu EBT tersebut adalah Seren Taun Ciptamulya yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Ciptamulya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum, menganalisis hambatan yang dialami, serta merumuskan langkah strategis untuk melindungi Seren Taun Ciptamulya sebagai ekspresi budaya tradisional yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis dengan data berasal dari data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap Seren Taun Ciptamulya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi terbagi ke dalam 2 (dua) bentuk, yakni preventif dan represif. Bentuk perlindungan preventif terwujud dengan melakukan inventarisasi terhadap Seren Taun Ciptamulya sebagai ekspresi budaya tradisional. Sedangkan bentuk perlindungan represif terwujud dalam bentuk penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan EBT yaitu dapat dilakukan melalui litigasi dan non-litigasi. Hambatan yang dihadapi meliputi aspek substansi hukum (keterlambatan pembentukan peraturan pelaksana dan belum efektifnya Peraturan Daerah), struktur hukum (kurangnya koordinasi lembaga, keterbatan sarana, fasilitas serta pendanaan), dan budaya hukum (rendahnya literasi hukum, faktor kebudayaan dan pergeseran nilai di kalangan generasi muda). Langkah strategis yang dilakukan terbagi menjadi langkah teknis dan non-teknis. Langkah teknis meliputi pembuatan Peraturan Daerah terkait dan strategi pemajuan kebudayaan. Sedangkan langkah non-teknis meliputi penyelenggaraan Seren Taun Ciptamulya setiap tahunnya, melakukan edukasi, advokasi dan kolaborasi terkait kekayaan intelektual komunal serta pemberian penghargaan berupa fasilitas dan insentif kepada masyarakat. Kata Kunci: EBT, Kekayaan Intelektual Komunal, Seren Taun Ciptamulya
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605354589 Digilib |
| Date Deposited: | 07 May 2026 02:00 |
| Terakhir diubah: | 07 May 2026 02:00 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99198 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
