ANALISIS HUKUM PADA GUGATAN PERCERAIAN YANG TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) (STUDI PUTUSAN NO. 7/PDT.G/2023/PN.GNS)

BAGAS, SETIAWAN (2026) ANALISIS HUKUM PADA GUGATAN PERCERAIAN YANG TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) (STUDI PUTUSAN NO. 7/PDT.G/2023/PN.GNS). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (297Kb) | Preview
[img] File PDF
FILE TUGAS AKHIR SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3417Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
FILE TUGAS AKHIR SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3121Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Gugatan perceraian yang dinyatakan tidak dapat diterima merupakan putusan pengadilan yang dijatuhkan karena tidak terpenuhinya syarat formil gugatan, sehingga pokok perkara tidak diperiksa. Kondisi ini menunjukkan bahwa aspek procedural dalam hukum acara perdata memiliki peranan penting dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara diperiksa oleh pengadilan. Dalam praktik peradilan, putusan tidak dapat diterima dalam perkara perceraian masih kerap terjadi dan berimplikasipada tertundanya penyelesaian sengketa perkawinan secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menyatakan gugatan perceraian tidak dapat diterima serta menilai kesesuaiannya dengan hukum acara perdata, sekaligus mengkaji akibat hukum dari putusan No 7/Pdt.G/2023/PN.Gns Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta studi dokumen terhadap Putusan Nomor 7/Pdt.G/2023/PN.Gns. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran terhadap ketentuan hukum acara perdata dan pertimbangan hukum hakim untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan niet ontvankelijk verklaard dalam perkara nomor 7/Pdt.G/2023/PN.Gns didasarkan pada adanya cacat formil gugatan, Khususnya ketidakjelasan domisili tergugat yang menyebabkan tidak terpenuhinya asas kompetensi relatif pengadilan. Akibat hukum dari putusan No 7/Pdt.G/2023/PN.Gns adalah pokok perkara perceraian tidak diperiksa dan tidak mengakibatkan putusnya hubungan perkawinan para pihak.. selain itu putusan No 7/Pdt.G/2023/PN.Gns tidak menimbulkan asas ne bis in idem, sehingga penggugat dapat mengajukan gugatan kembali setelah memperbaiki kekurangan formil dalam gugatan. Kata Kunci: Gugatan Perceraian, Niet Ontvankelijk Verklaard, Hukum Acara Perdata, Putusan Pengadilan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602123640 Digilib
Date Deposited: 19 May 2026 03:44
Terakhir diubah: 19 May 2026 03:44
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99565

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir