PELAKSANAAN PENETAPAN PERWALIAN ANAK TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Pada LKSA Yayasan Bussaina Bandar Lampung)

ANGELICA, SHEREN MAHARANI (2026) PELAKSANAAN PENETAPAN PERWALIAN ANAK TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Pada LKSA Yayasan Bussaina Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (243Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2495Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2386Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kepastian hukum bagi anak terlantar melalui penetapan perwalian. Dalam kerangka perlindungan anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) memiliki kewajiban memastikan terpenuhinya aspek hukum bagi anak asuh, namun implementasinya di Kota Bandar Lampung masih menghadapi kendala. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan penetapan perwalian anak terlantar di LKSA Yayasan Bussaina serta mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambatnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe deskriptif kualitatif. Pendekatan masalah meliputi pendekatan perundangundangan dan empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak Yayasan Bussaina dan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta studi peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Data diolah melalui tahap pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi, dan sistematisasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 mengatur bahwa badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali anak melalui penetapan pengadilan. Dalam praktiknya, Yayasan Bussaina telah mengajukan permohonan penetapan perwalian bagi sepuluh anak pada tahun 2024 melalui prosedur persiapan dokumen, pengajuan e-court, persidangan, hingga penetapan pengadilan. Namun, dari 93 LKSA di Bandar Lampung, hanya satu yang aktif mengajukan permohonan penetapan perwalian. Faktor pendorong meliputi tuntutan sistem digital, kepemimpinan proaktif, kolaborasi dengan Kejaksaan, dan kesadaran hukum internal. Sementara itu, faktor penghambat mencakup kompleksitas prosedur, minimnya dukungan pemerintah, keterbatasan kapasitas, dan kurangnya sosialisasi. Kondisi ini menunjukkan perlunya intervensi kebijakan yang lebih sistematis. Kata Kunci: Perwalian, Anak Terlantar, LKSA, Perlindungan Anak, Penetapan Pengadilan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605310659 Digilib
Date Deposited: 05 Jun 2026 07:06
Terakhir diubah: 05 Jun 2026 07:06
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99922

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir