TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK (APOSTILLE)

SEISILIA, SIMAMORA (2026) TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK (APOSTILLE). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (162Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2654Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2498Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kewenangan notaris diatur di dalam UU Jabatan Notaris, salah satu kewenangan utama notaris yaitu membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, notaris juga memiliki kewenangan lain sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya yaitu menjadi kuasa untuk melakukan legalisasi dokumen publik (apostille). Sebagai penerima kuasa untuk melakukan legalisasi, notaris berkewajiban untuk mengunggah akta yang dibuatnya, kewajiban tersebut tentunya berpotensi menimbulkan konflik profesi, karena di sisi lain notaris wajib untuk menjaga segala sesuatu berkaitan dengan kerahasiaan akta yang dibuatnya. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini akan membahas mengenai kewenangan serta tanggung jawab notaris dalam legalisasi dokumen publik (apostille). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan disertai data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua kewenangan yang dimiliki notaris, yaitu sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta yang akan dilegalisasi dan sebagai pihak yang diberikan kuasa oleh pemohon (pemilik akta) untuk melakukan legalisasi terhadap akta tersebut. Kewenangan-kewenangan tersebut menimbulkan lahirnya tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh notaris. Sebagai pembuat akta, notaris bertanggung jawab secara terbatas terhadap keabsahan materiil akta yang dibuatnya dan bertanggung jawab secara penuh terhadap keabsahan formil akta yang dibuatnya. Sebagai penerima kuasa, notaris bertanggung jawab terhadap kerahasiaan akta yang akan dilegalisasi. Namun perlu dipahami, bahwa notaris dapat dimintai pertanggungjawaban hanya jika kerugian yang timbul merupakan akibat dari kesalahan maupun kelalaian notaris itu sendiri. Kata Kunci: Notaris, legalisasi dokumen publik, apostille.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605698188 Digilib
Date Deposited: 05 Jun 2026 07:18
Terakhir diubah: 05 Jun 2026 07:18
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99926

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir