TANGGUNG JAWAB HUKUM INFLUENCER TERHADAP REVIEW NEGATIF MAKANAN DI PLATFORM TIKTOK YANG MERUGIKAN PEMILIK USAHA

TATA , JULIAN PUTRI (2026) TANGGUNG JAWAB HUKUM INFLUENCER TERHADAP REVIEW NEGATIF MAKANAN DI PLATFORM TIKTOK YANG MERUGIKAN PEMILIK USAHA. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (418Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2565Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2478Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memberikan pengaruh besar terhadap aktivitas komunikasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat. Salah satu fenomena yang berkembang adalah munculnya influencer yang memberikan ulasan atau review terhadap suatu produk atau jasa melalui platform digital seperti TikTok. Namun, dalam praktiknya tidak jarang review yang diberikan bersifat negatif dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha, baik secara materil maupun immateril. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum influencer terhadap review negatif yang merugikan pemilik usaha serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha dalam sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan menelaah ketentuan hukum yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila review yang disampaikan mengandung penghinaan yang bersifat merendahkan, menyerang kehormatan, dan tidak didasarkan pada fakta yang jelas sehingga dapat merugikan reputasi pelaku usaha. Dalam hal tersebut, pelaku usaha dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat 3 yang telah diperbarui menjadi Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pencemaran nama baik di ruang digital. Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Influencer, Review Negatif, Pelaku Usaha, TikTok.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605442159 Digilib
Date Deposited: 08 Jun 2026 01:51
Terakhir diubah: 08 Jun 2026 01:51
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99948

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir