PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

0742011152, FERRY WIJAYA (2012) PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
FIle PDF
4. PERSETUJUAN.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
5. MENGESAHKAN.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (61Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (82Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (115Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (154Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
cover,abstrak&daftarisi.pdf

Download (77Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
moto dll.pdf

Download (49Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Didalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dijelaskan “Sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya.. Didalam Pasal 8 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 juga dijelaskan tentang kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah “Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a. Kenaikan pangkat di Pemerintah Provinsi Lampung meskipun telah dilaksanakan di daerah masih terkesan menggunakan birokrasi yang berbelit-belit dan kebijakan-kebijakan yang mempersulit Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kenaikan pangkat dan faktor penghambat kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah di Pemerintah Provinsi Lampung. Tujuan Penelitian untuk mengetahui proses pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil bagi yang memperoleh ijazah di Pemerintah Provinsi Lampung. Guna penelitian untuk pengembangan teori dan konsep serta masukan untuk instansi terkait berkenaan dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah. Pendekatan yang digunakan besifat normative melalui studi kepustakaan dan empiris melalui penelitian langsung di lapangan dan juga wawancara bebas terpimpin kepada pihak-pihak yang berwenang yang berkaitan dengan penelitian untuk melengkapi data yang ada. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi Lampung memiliki peranan dalam tugas dan fungsinya untuk melakukan proses penyesuaian kenaikan pangkat melalui ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang proses administrasinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung. Maka Gubernur Lampung menetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pedoman kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang dalam pelaksanaanya banyak Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang kesulitan atau terhambat dalam proses kenaikan pangkatnya. Hambatan yang dialami dalam pelaksanaan kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah yaitu tidak terpenuhinya persyaratan administrasi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah, kurangnya perhatian dari pihak Instansi-Instansi Pemerintah Provinsi Lampung kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah dan kebijakan Pemerintah Daerah serta birokrasi yang terlalu lama yang mempersulit Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Aug 2015 03:29
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 07:06
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11452

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir