PERIZINAN TERHADAP PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI OLEH PT. MITRA MUDA REKSA MANDIRI BANDAR LAMPUNG

0812011107, Aldaova Flanopsky Erton (2012) PERIZINAN TERHADAP PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI OLEH PT. MITRA MUDA REKSA MANDIRI BANDAR LAMPUNG. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II .pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III .pdf

Download (28Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (147Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER CETAK.pdf

Download (134Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover skripsi .pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR BAGAN.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR TABEL.pdf

Download (13Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pada awal pembangunan ekonomi suatu negara, umumnya perencanaan pembangunan ekonomi berorientasi pada permasalahan pertumbuhan (growth) ekonomi dan pengurangan pengangguran. Hal ini bisa dimengerti mengingat penghalang utama pembangunan negara-negara sedang berkembang adalah terjadinya kekurangan modal, kesempatan kerja yang sedikit, dan teknologi yang rendah. Hal inilah yang melandasi tenaga kerja Indonesia mengadu nasib di negara asing. Berbagai cara dilakukan oleh mereka yaitu berangkat melalui pihak Pemerintah dan juga melalui pelaksana penempatan tenaga kerja swasta (PPTKIS) seperti yang telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 10 Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Pengertian PPTKIS lainnya yaitu badan hukum yang melaksanakan penempatan tenaga kerja di dalam dan ke luar negeri untuk kepentingan sendiri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja atas nama Menteri Tenaga Kerja. PT. Mitra Muda Reksa Mandiri adalah salah satu dari empat Kantor Pusat Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS) resmi di Provinsi Lampung yang telah menempatkan ribuan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri . PT Mitra Muda Reksa Mandiri memiliki lima negara tujuan penempatan tenaga Indonesia yaitu Malaysia, Singapura, Taiwan, Hongkong, dan Sorea Selatan. PT.Mitra Muda Kersa Mandiri dalam penempatan Tenaga Kerja Indonesia fokus pada sektor formal, artinya Tenaga Kerja Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri akan ditempatkan di perusahaan yang berbadan hukum. PT Mitra Muda Reksa Mandiri memilih sektor formal sebagai tempat untuk mengirimkan para Aldaova Flanopsky Erton Tenaga Kerja Indonesia tersebut karena keamanan yang ditawarkan lebih terjamin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas prosedur pemberian izin terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS) dalam penempatan tenaga kerja indonesia (TKI) di luar negeri dan faktor-faktor yang menghambat dalam pemberian izin tersebut. Data yang terkumpul dari hasil penelitian ini diolah melalui pengolahan data dengan tahap-tahap identifikasi, editing, klasifikasi data dan sistematisasi data. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah prosedur perizinan yang dibuat oleh PT. Mitra Muda Reksa Mandiri sebagai perusahaan yang bergerak dalam penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri diantaranya yaitu Surat izin gangguan (HO), Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk mendirikan perusahaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dan Surat Izin Perekrutan (SIP), Surat Pegantar Rekrut (SPR) untuk melakukan kegiatan penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri. Faktor yang menjadi penghambat dalam proses perizinan penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke negara penempatan adalah Proses Birokrasi yang Berbelit-Belit, Jangka waktu dari penyerahan dokumen dan data untuk membuat perizinan cukup lama, Selain itu, terkadang terdapat oknum yang melakukan pungutan liar terhadap PT. Mitra Muda Reksa Mandiri dengan dalih untuk memperlancar proses perizinan atau untuk mempercepat proses perizinan. Saran atas hasil penelitian adalah diharapkan kepada pihak-pihak yang berwenang dalam hal upaya hukum dan juga perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia dapat cepat dan tanggap atas laporan yang masuk, sebaiknya pemerintah juga menyatukan perizinan dalam hal penempatan Tenaga Kerja Indonesia dalam satu pintu agar lebih efisien dan menghindari pungutan liar. Sebagai saran terakhir yaitu kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar dapat memperketat pengawasan dan pemberian sanksi terhadap seluruh PPTKIS ilegal yang berada di Lampung. Abstract At the beginning of the country's economic development, generally the planning of economic development is oriented towards the problems of economic growth (growth) economy and the reduction of unemployment. It is understandable considering that the major barrier of the development the developing countries development is the lack of capital, employment opportunities, and low technology. This is what underlies the Indonesian workers speculate themselves in foreign countries. Various methods are used by them such as going through the government is party and also through the private job placement implementer (PPTKIS) as was regulated in Article 37 paragraph (1) of Law No. 13 of 2003 on Employment and Article 10 of Law No. 39 of 2004 on Placement and Protection of Indonesian Workers Abroad. The implementer of the Private Placement of Indonesian Workers, is abbreviate as PPTKIS, it is a legal entity who has obtained a written permission from the government for the Indonesia manpower placement services abroad. Another axplainatior from PPTKIS, is a legal entiting that carries out the employment at home and abroad for it’s own importance after receiving written approval from the Directorate General of Employment Development on behalf of the Secretary of Labor. PT. Mitra Muda Reksa Mandiri is one of four Executive Offices of Private Employment (PPTKIS) official in Lampung Province who has placed thousands of Indonesian Workers abroad. PT. Mitra Muda Reksa Mandiri has five state goals for the placement of Indonesia such as Malaysia, Singapore, Taiwan,Hong Kong, and South Sorea. PT. Mitra Muda Reksa Mandiri on placement in Indonesia workers focus on the formal sector, it means that Indonesian Workers who want to work abroad will be placed in the company with legal status. PT. Mitra Muda Aldaova Flanopsky Erton Reksa Mandiri choose the formal sector as a place to send the Indonesian Labour because of the security being offered is more secure. The purpose of this study was to determine a clear license procedure of the Private Employment (PPTKIS) in palacing the Indonesian workers (TKI) in foreign countries and the factors that impede the provision of the permit. The data that was collected from this study is processed through a data processing with the stages of identification, editing, data classification and systematization of data. The results from the research that has been done are the license procedur which was made by PT Mitra Muda Reksa Mandiri as a company engaged in the placement of Indonesian Workers Overseas among which permit interference (HO), Managing Licenses Employment Indonesia (SIPPTKI), Trade Business License (Business License), Company Registration (TDP) to set up a private placement of Indonesian Labor and Employment Permit (SIP), Letter to Recruit (SPR) to conduct the placement of Indonesian Workers Overseas. Factors which have obstructed the process of licensing the placement in placing Indonesian Migrant Workers placement into the state bureaucracy is a process that is convoluted, duration of delivery of documents and data to make the permissions for a long time, In addition, sometimes there are elements that make illicit payments to PT. Mitra Muda Reksa Mandiri pretext to expedite the licensing process or to speed up the licensing process. The Advice from the results of the study is the authorized parties are expected to give a quick respond for the received reports in terms of legal remedies and the Indonesian workers protection, the government should also unify the license in the of placement of Indonesian Workers in the door to more efficient and avoid illegal fees. For the last suggestion, the Government of Lampung Province should fighterthe supervision and the sanction to all illegal PPTKIS which is located in Lampung.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Aug 2015 03:31
Terakhir diubah: 06 Aug 2015 03:31
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11467

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir