PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Agus Hermawan, 1112011020 (2015) PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (37Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (162Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (162Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERNYATAAN.pdf

Download (133Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (91Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR TABEL.pdf

Download (37Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR GAMBAR.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (192Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (210Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (67Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (416Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (61Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (41Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR ABSTRAK AGUS HERMAWAN Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu upaya untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran rencana tata ruang wilayah. Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan di Kabupaten Lampung Timur diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Timur dan mengidentifikasi faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari wawancara kepada responden yang telah ditetapkan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Timur dilakukan dengan beberapa cara, yaitu pengaturan zonasi dengan cara mengklasifikasikan rencana penggunaan ruang dan fungsi kecamatan, menyiapkan beberapa bentuk pelayanan perizinan selain perizinan yang sudah ada seperti izin pembangunan menara telekomunikasi seluler, izin in gang, izin saluran air hujan, dan izin saluran air limbah, pemberian insentif terhadap kawasan perkotaan, kawasan pertanian, kawasan perkebunan, kawasan pesisir, kawasan wisata, kawasan pusat pengembangan industri olahan hasil perkebunan, dan kawasan strategis, pemberian disinsentif terhadap kawasan rawan bencana, kawasan Taman Nasional Way Kambas dan kawasan pertambangan, dan pengenaan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar pemanfaatan ruang. Faktor pendukung pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang yaitu Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur, tersedianya dana atau pembiayaan, partisipasi Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, dan peran masyarakat dalam menyampaikan laporan, keberatan, serta mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Faktor penghambat pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang yaitu rencana tata ruang wilayah masih bersifat umum, kurangnya sumber daya manusia dan pendanaan, kurangnya pemahaman aparatur pemerintah, dan aparatur pemerintah tidak memiliki ketegasan untuk memberikan sanksi. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pengendalian, Pemanfaatan ruang. THE IMPLEMENTATION OF SPACE UTILIZATION CONTROL IN EAST LAMPUNG REGENCY ABSTRACT AGUS HERMAWAN The control of space utilization is an attempt to guard the goals and objectives of regional spatial planning. The implementation of space utilization control are outlined in Act No. 26 year 2007 on Spatial Planning, Government Regulation No. 15 year 2010 on Spatial Planning Implementation, and in East Lampung Regency it is regulated in Regional Regulation No. 4 year 2012 on Spatial Planning of East Lampung region year 2011-2031. The research problems were formulated as follows: how the works of the implementation of space utilization control in East Lampung Regency are, and what factors supporting and factors hamper its implementation. The method used in this research was normative juridical and empiric juridical. The data collections were primary and secondary data sources. The primary data were gathered by interviewing specified respondents, while the secondary data were adopted from literary reviews. The result of the research revealed that there were several ways in the implementation of space utilization control in East Lampung Regency, they were: zoning arrangement by classifying the spatial planning and function of districts, running some forms of licence services other than the existing ones like licences for telecommunication tower building, alley, channel for rainfall and waste, as well as awarding incentives for urban area, agricultural area, horticultural area, coastal area, tourism site, industrial center of horticultural products, and other strategic areas. Besides, applying disincentives to disaster prone area, Way Kambas National Conservation and mining site, and putting a firm sanction towards spatial planning breaker. Factors supporting the implementation of control that space utilization Local Regulation on Spatial Planning District East Lampung, the availability of funds or financing, the participation of relevant regional work units, and the role of the public in reporting, mind, and filed for cancellation of licenses and termination of in appropriate development the Spatial Plan East Lampung Regency. There were several factors which hampered the implementation of space utilization control, amongst were: that the regional spatial planning was still generalized, lack of human resources and funding, lack of understanding from the local autonomy, and that the local autonomy had no firm power to implement the sanctions. Keywords: implementation, control, space utilization.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
>
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 6430494 . Digilib
Date Deposited: 09 Apr 2015 08:06
Terakhir diubah: 09 Apr 2015 08:06
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8129

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir