PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI LELANG DI KOTA METRO

., NIZAR YADASYOFA (2011) PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI LELANG DI KOTA METRO. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf - Published Version

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAGIAN DEPAN.pdf - Published Version

Download (229Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf - Published Version

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (98Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf - Published Version

Download (15Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (156Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (9Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Peralihan hak milik atas tanah baik yang diperoleh melalui proses jual beli maupun lelang harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pendaftaran tanah yang diperoleh melalui lelang termasuk dalam pendaftaran pemeliharaan data, sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Menurut Pasal 41 Ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, lamanya waktu permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah adalah 11-20 hari, namun menurut pengamatan peneliti masih ada pendaftaran tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pemohon yang mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan harus membayar biaya untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:”Bagaimanakah pendaftaran peralihan hak milik atas tanah melalui lelang dan faktor-faktor apakah yang menghambat pendaftaran peralihan hak milik atas tanah melalui lelang di Kota Metro?” Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peralihan hak milik atas tanah melalui lelang dan faktor-faktor yang menghambat pendaftaran peralihan hak milik atas tanah melalui lelang di Kota Metro. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yurdis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Informan penelitian terdiri dari Kepala Subseksi Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT pada Kantor Pertanahan Kota Metro, Kepala Subbagian Umum pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Metro dan masyarakat yang melakukan pendaftaran peralihan hak milik melalui lelang. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi Lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Nizar Yadasyofa Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: (1) Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Lelang di Kota Metro dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pendaftaran hak milik atas tanah yang diperoleh melalui lelang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kota Metro dengan mengikuti syarat dan prosedur pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. (2) Faktor-faktor penghambat pendaftaran peralihan hak milik atas tanah melalui lelang terdiri dari: a) Faktor masyarakat, yaitu adanya kecenderungan pemenang lelang tidak segera mendaftarkan tanah yang dimenangkannya melalui proses lelang. b) Faktor sarana dan prasarana, yaitu masih terbatasnya jumlah unit komputer pada Kantor Pertanahan Kota Metro, sehingga beberapa proses pendaftaran dilakukan secara manual. c) Faktor Petugas, yaitu masih kurangnya petugas Kantor Pertanahan yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran peralihan hak milik tanah.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 08 Jan 2014 05:20
Terakhir diubah: 08 Jan 2014 05:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir