ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PT FIRST ANUGERAH KARYA WISATA KEPADA JAMAAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Putusan 209/Pdt.G/2017/PN.DPK)

DIAZ PRATIWI MUKTI, 1412011107 (2018) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PT FIRST ANUGERAH KARYA WISATA KEPADA JAMAAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Putusan 209/Pdt.G/2017/PN.DPK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img] File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (7Kb)
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1502Kb)
[img] File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1344Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

First Travel merupakan biro perjalanan wisata dibawah bendera PT Anugerah Karya Wisata. Tahun 2017, First Travel telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menelantarkan jamaah Umrah yang mengakibatkan Jamaah Umrah gagal berangkat ke Arab Saudi sesuai dengan Pasal 65 Ketentuan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban PT First Anugerah Karya Wisata kepada jamaah akibat Perbuatan Melawan Hukum. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang digunakan adalah data primer berdasarkan perundang-undangan dan data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terlah terkumpul kemudian di analaisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara PT First Anugerah Karya Wisata dengan Jamaah terjadi karena adanya perjanjian. Perjanjian terjadi karena adanya kesepakatan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Pada tahun 2017, PT First Anugerah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menelantarkan jamaahnya yang mengakibatkan gagal berangkat ke Tanah Suci. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata tersebut jamaahnya mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril sehingga PT First Anugerah Wisata dituntut untuk mempertanggungjawankan perbuatannya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok PT First Anugerah Karya Wisata dihukum untuk mengembalikan dana jamaah sebesar RP. 1.187.385.000. (satu milyar seratus delapan puluh tujuh tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Kata kunci: Biro perjalanan, Umrah, PT First Anugerah Karya Wisata

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 188588009 . Digilib
Date Deposited: 22 Oct 2018 07:31
Terakhir diubah: 22 Oct 2018 07:31
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/37252

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir