DIPO, DIDIK KURNIAWAN (2026) UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi PadaWilayah Polsek Natar Polres Lampung Selatan). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
abstrak.pdf Download (1130Kb) | Preview |
|
|
File PDF
skripsi full.pdf Restricted to Hanya staf Download (1637Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
skripsi full tanpa pembahasan.pdf Download (1633Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu bentuk tindak kejahatan yang paling sering terjadi di wilayah hukum Polsek Natar adalah pencurian dengan pemberatan. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi individu korban, tetapi juga memicu rasa tidak aman dan ketidaknyamanan dalam kehidupan masyarakat. Secara yuridis, pencurian dengan pemberatan merupakan bentuk pencurian yang pada dasarnya serupa dengan pencurian biasa, namun disertai dengan unsur-unsur tertentu yang memperberat sifat perbuatannya yang terdapat pada Pasal 363 KUHP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pencurian dengan pemberatan pada wilayah Polsek Natar Polres Lampung Selatan dan apa faktor penghambat penanggulangan kejahatan pencurian dengan pemberatan pada wilayah Polsek Natar Polres Lampung Selatan. Metode penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari anggota Unit Reskrim yakni Penyidik Pembantu Polsek Natar, Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Ketua RT Desa Merak Batin Kecamatan Natar. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan pemberatan dilakukan melalui upaya penal dan nonpenal. Adapun penanggulangan kejahatan pencurian dengan pemberatan melalui upaya penal ialah dengan cara penanggulangan berupa tindakan setelah kejahatan tersebut sudah terjadi. Tahapannya yaitu: menerima laporan dan aduan dari masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan dan pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan ke Jaksa Penuntut Umum. Kemudian upaya nonpenal, yaitu upaya pencegahan sebelum terjadinya kejahatan pencurian dengan pemberatan yaitu dengan melaksanakan patroli wilayah, mengefektifkan peran siskamling, memasang poster himbauan dan memaksimalkan peran kamtibmas melalui kegiatan sambang serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui pertemuan warga dan forum kemasyarakatan. Faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan Dipo Didik Kurniawan kejahatan pencurian dengan pemberatan adalah Faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Saran yang dapat penulis berikan adalah agar pihak kepolisian mengoptimalkan kegiatan patroli wilayah dalam rangka pengawasan dan pengamanan serta meningkatkan dukungan anggaran operasional bagi aparat penyidik dalam rangka menunjang efektivitas penanganan tindak pidana serta diperlukan pemasangan cctv pada titik-titik rawan terjadinya pencurian dengan pemberatan. Selain itu, perlu dilakukan penambahan jumlah personel, khususnya pada Unit Reserse Kriminal yang melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Disisi lain, perlu memaksimalkan upaya pencegahan kejahatan, melalui program edukasi dan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat dan penguatan kembali nilai-nilai sosial dalam masyarakat sebagai mekanisme pengendali sosial. Kata Kunci: Penanggulangan, Kepolisian, Pencurian, Pemberatan. One of the most common forms of crime in the jurisdiction of the Natar Police Sector is theft with aggravation. This crime not only causes losses to individual victims but also triggers a sense of insecurity and discomfort in community life. Legally, theft with aggravation is a form of theft that is essentially similar to ordinary theft but is accompanied by certain elements that aggravate the act, as stipulated in Article 363 of the Criminal Code. The problem in this study is how efforts are made to tackle theft with aggravation in the Natar Police Sector area of the South Lampung Police and what factors hinder the handling of theft with aggravation in the Natar Police Sector area of the South Lampung Police. The research method was carried out using a normative juridical and empirical juridical approach. The sources in this study consisted of members of the Criminal Investigation Unit, namely the Assistant Investigator of Natar Police Sector, lecturers in the Criminal Law Department of the Faculty of Law at Lampung University, and the head of the neighborhood unit (RT) of Merak Batin Village, Natar District. Data collection in this study was conducted through literature studies and field studies. The data analysis used was qualitative analysis. Based on the results of the research and discussion, it shows that the police's efforts in tackling the crime of aggravated theft are carried out through penal and nonpenal measures. The efforts to combat aggravated theft through penal measures are carried out in the form of actions after the crime has occurred. The stages are: receiving reports and complaints from the public, investigation, inquiry, arrest, and submission of the Examination Report to the Public Prosecutor. Then, non-penal efforts are measures to prevent aggravated theft before it occurs, namely by conducting area patrols, enhancing the role of neighborhood security systems, posting advisory posters, and maximizing the role of community security through visit activities as well as providing legal education to the public through citizens' meetings and community forums. The factors that hinder efforts to tackle the crime of theft with aggravation are law enforcement factors, facilities and infrastructure factors, community factors, and cultural factors. Dipo Didik Kurniawan The suggestion that the author can provide is for the police to optimize patrol activities in the area for supervision and security and to increase operational budget support for investigative officers in order to support the effectiveness of handling criminal acts. Additionally, it is necessary to install CCTV at points prone to theft with aggravating circumstances. Furthermore, it is necessary to add the number of personnel, especially in the Criminal Investigation Unit that carries out investigation and inquiry functions. On the other hand, efforts to prevent crime need to be maximized through education programs and legal counseling for all layers of society and by reinforcing social values within the community as a social control mechanism. Keywords: Countermeasures, Police, Theft, Aggravation.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602453257 Digilib |
| Date Deposited: | 04 May 2026 07:39 |
| Terakhir diubah: | 04 May 2026 07:39 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98968 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
